Dewan pimpinan berasal dari kata dasar dewan.
Dewan yang bertugas memimpin suatu organisasi (perkumpulan, partai, perseroan, dan sebagainya).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dewan pimpinan adalah dewan yang bertugas memimpin suatu organisasi (perkumpulan, partai, perseroan, dan sebagainya).