Arti Pajak Perponding di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pajak perponding berasal dari kata dasar pajak.

arti pajak perponding

Pajak Perponding

Pajak bumi dan bangunan.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pajak perponding adalah pajak bumi dan bangunan.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik