Pemerintahan sementara berasal dari kata dasar pemerintahan.
Pemerintahan setelah jatuhnya suatu kabinet sampai terbentuknya kabinet baru.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pemerintahan sementara adalah pemerintahan setelah jatuhnya suatu kabinet sampai terbentuknya kabinet baru.