Polisi rahasia berasal dari kata dasar polisi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti polisi rahasia adalah polisi yang menyelidiki tindak kejahatan secara rahasia di dalam masyarakat, baik warga negara maupun orang asing yang berada di negaranya. Arti lainnya dari polisi rahasia adalah reserse.