Akta nikah berasal dari kata dasar akta.
Akta nikah memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Surat tanda bukti yang berisi keterangan tentang pernikahan seseorang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti akta nikah adalah surat tanda bukti yang berisi keterangan tentang pernikahan seseorang. Akta nikah berasal dari kata dasar akta.