Hukum darurat berasal dari kata dasar hukum.
Hukum darurat memiliki arti dalam bidang ilmu politik dan pemerintahan.
Hukum yang disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum darurat adalah hukum yang disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat. Hukum darurat berasal dari kata dasar hukum.