Hukum distribusi memiliki 2 arti.
Hukum distribusi berasal dari kata dasar hukum.
Hukum distribusi adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Hukum distribusi memiliki arti dalam bidang ilmu kimia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum distribusi adalah hukum tentang pembagian jumlah molekul menurut tingkatan energinya. Arti lainnya dari hukum distribusi adalah jumlah cara untuk merealisasikan pembagian.