Hukum jemur berasal dari kata dasar hukum.
Hukuman yang dilaksanakan dengan jalan menjemur terhukum di terik matahari.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum jemur adalah hukuman yang dilaksanakan dengan jalan menjemur terhukum di terik matahari.