Hukum harta kekayaan berasal dari kata dasar hukum.
Hukum yang menentukan hubungan antarpribadi mengenai kepentingan yang bernilai uang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum harta kekayaan adalah hukum yang menentukan hubungan antarpribadi mengenai kepentingan yang bernilai uang.