Hukum gereja berasal dari kata dasar hukum.
Peraturan dan sebagainya yang berkenaan dengan kehidupan yang berdasarkan ajaran kristen.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum gereja adalah peraturan dan sebagainya yang berkenaan dengan kehidupan yang berdasarkan ajaran kristen.