Hukum dm berasal dari kata dasar hukum.
Hukum dm memiliki arti dalam bidang ilmu linguistik.
Konstruksi bahasa indonesia, baik dalam kata majemuk maupun dalam kalimat bahwa bagian yang menerangkan (m) selalu terletak di belakang bagian yang diterangkan (d) (misalnya rumah ali, rumah diterangkan (d) dan ali menerangkan (m).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum dm adalah konstruksi bahasa indonesia, baik dalam kata majemuk maupun dalam kalimat bahwa bagian yang menerangkan (m) selalu terletak di belakang bagian yang diterangkan (d) (misalnya rumah ali, rumah diterangkan (d) dan ali menerangkan (m). Hukum dm berasal dari kata dasar hukum.