Arti Kawin Wakil di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Kawin wakil berasal dari kata dasar kawin.

arti kawin wakil

Kawin Wakil

Bentuk perkawinan yang pengantin laki-laki mewakilkan kepada ayah atau saudara laki-lakinya untuk mengucapkan ijab kabul (akad nikah) atas namanya karena pengantin laki-laki tidak dapat meninggalkan pekerjaannya di rantau.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kawin wakil adalah bentuk perkawinan yang pengantin laki-laki mewakilkan kepada ayah atau saudara laki-lakinya untuk mengucapkan ijab kabul (akad nikah) atas namanya karena pengantin laki-laki tidak dapat meninggalkan pekerjaannya di rantau.

Terkait