Kawin wakil berasal dari kata dasar kawin.
Bentuk perkawinan yang pengantin laki-laki mewakilkan kepada ayah atau saudara laki-lakinya untuk mengucapkan ijab kabul (akad nikah) atas namanya karena pengantin laki-laki tidak dapat meninggalkan pekerjaannya di rantau.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kawin wakil adalah bentuk perkawinan yang pengantin laki-laki mewakilkan kepada ayah atau saudara laki-lakinya untuk mengucapkan ijab kabul (akad nikah) atas namanya karena pengantin laki-laki tidak dapat meninggalkan pekerjaannya di rantau.