Pemerintahan sipil berasal dari kata dasar pemerintahan.
Pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang sipil (bukan pemerintahan militer).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pemerintahan sipil adalah pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang sipil (bukan pemerintahan militer).