Polisi syariah berasal dari kata dasar polisi.
Polisi yang bertugas menjaga keamanan dan pelanggaran terhadap hukum syariah (seperti di nangroe aceh darussalam).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti polisi syariah adalah polisi yang bertugas menjaga keamanan dan pelanggaran terhadap hukum syariah (seperti di nangroe aceh darussalam).