Polisi tidur berasal dari kata dasar polisi.
Polisi tidur termasuk dalam ragam bahasa cakapan.
Bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti polisi tidur adalah bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan. Polisi tidur berasal dari kata dasar polisi.