Politik dagang berasal dari kata dasar politik.
Hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, lembaga dan proses politik yang berlaku dalam perdagangan, baik dalam negeri maupun luar negeri, berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti politik dagang adalah hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, lembaga dan proses politik yang berlaku dalam perdagangan, baik dalam negeri maupun luar negeri, berdasarkan undang-undang yang berlaku.