Politik fiskal berasal dari kata dasar politik.
Politik fiskal memiliki arti dalam bidang ilmu politik dan pemerintahan.
Tindakan atau kebijakan pemerintah di pusat dan di daerah yang berhubungan dengan masalah perpajakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti politik fiskal adalah tindakan atau kebijakan pemerintah di pusat dan di daerah yang berhubungan dengan masalah perpajakan. Politik fiskal berasal dari kata dasar politik.