Akta notaris berasal dari kata dasar akta.
Akta perjanjian (wasiat, pernikahan, jual beli, hak kepemilikan, dan sebagainya) yang disahkan oleh notaris.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti akta notaris adalah akta perjanjian (wasiat, pernikahan, jual beli, hak kepemilikan, dan sebagainya) yang disahkan oleh notaris.