Hukum kibal berasal dari kata dasar hukum.
Adat bahwa sebagian maskawin tidak diberikan kepada pihak wanita karena sudah bukan perawan lagi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum kibal adalah adat bahwa sebagian maskawin tidak diberikan kepada pihak wanita karena sudah bukan perawan lagi.