Hukum kelembapan berasal dari kata dasar hukum.
Hukum kelembapan memiliki arti dalam bidang ilmu fisika.
Hukum yang dikemukakan oleh newton (1687) yang menyatakan bahwa setiap benda tetap bertahan dalam keadaan diam atau dalam keadaan gerak lurus beraturan tidak dipercepat, kecuali bila ada gaya neto yang memengaruhinya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum kelembapan adalah hukum yang dikemukakan oleh newton (1687) yang menyatakan bahwa setiap benda tetap bertahan dalam keadaan diam atau dalam keadaan gerak lurus beraturan tidak dipercepat, kecuali bila ada gaya neto yang memengaruhinya. Hukum kelembapan berasal dari kata dasar hukum.