Hukum kisas berasal dari kata dasar hukum.
Hukuman yang dijatuhkan sama dengan perbuatan yang dilakukan (hukuman mati dijatuhkan kepada pembunuh).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum kisas adalah hukuman yang dijatuhkan sama dengan perbuatan yang dilakukan (hukuman mati dijatuhkan kepada pembunuh).