Hukum objektif berasal dari kata dasar hukum.
Keseluruhan kaidah yang dapat diterapkan secara umum terhadap semua warga masyarakat selama mereka tunduk pada suatu sistem hukum umum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum objektif adalah keseluruhan kaidah yang dapat diterapkan secara umum terhadap semua warga masyarakat selama mereka tunduk pada suatu sistem hukum umum.