Hukum mungkal berasal dari kata dasar hukum.
Denda adat yang tinggi yang dijatuhkan kepada seseorang yang membunuh warga suku lain tanpa menantangnya terlebih dahulu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum mungkal adalah denda adat yang tinggi yang dijatuhkan kepada seseorang yang membunuh warga suku lain tanpa menantangnya terlebih dahulu.