Pajak perseroan berasal dari kata dasar pajak.
Pungutan wajib atas laba perseroan atau badan lain yang seluruh modal atau bagiannya terbagi atas saham-saham.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pajak perseroan adalah pungutan wajib atas laba perseroan atau badan lain yang seluruh modal atau bagiannya terbagi atas saham-saham.