Akta pendirian berasal dari kata dasar akta.
Keterangan tertulis oleh notaris atau pejabat yang berwenang, yang memuat anggaran dasar perusahaan yang didirikan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti akta pendirian adalah keterangan tertulis oleh notaris atau pejabat yang berwenang, yang memuat anggaran dasar perusahaan yang didirikan.