Hukum pemisahan berasal dari kata dasar hukum.
Hukum pemisahan memiliki arti dalam bidang ilmu kimia.
Hukum yang menjelaskan bahwa jika zat terlarut dalam dua pelarut yang tidak bercampur, perbandingan kadar terlarut dalam setiap pelarut adalah tetap pada suhu yang tetap.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum pemisahan adalah hukum yang menjelaskan bahwa jika zat terlarut dalam dua pelarut yang tidak bercampur, perbandingan kadar terlarut dalam setiap pelarut adalah tetap pada suhu yang tetap. Hukum pemisahan berasal dari kata dasar hukum.