Hukuman kurungan berasal dari kata dasar hukuman.
Hukuman yang berupa penyekapan di dalam penjara (tetapi bukan karena kejahatan).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukuman kurungan adalah hukuman yang berupa penyekapan di dalam penjara (tetapi bukan karena kejahatan).