Hukum taktertulis berasal dari kata dasar hukum.
Hukum kebiasaan atau hukum yang terkandung dalam keputusan pengadilan yang tidak pernah mengurangi bentuk undang-undang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum taktertulis adalah hukum kebiasaan atau hukum yang terkandung dalam keputusan pengadilan yang tidak pernah mengurangi bentuk undang-undang.