Hukum pribadi berasal dari kata dasar hukum.
Hukum yang menentukan keadaan (kedudukan) serta hak dan kewajiban pribadi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum pribadi adalah hukum yang menentukan keadaan (kedudukan) serta hak dan kewajiban pribadi.