Arti Hukum Pribadi di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Hukum pribadi berasal dari kata dasar hukum.

arti hukum pribadi

Hukum Pribadi

Hukum yang menentukan keadaan (kedudukan) serta hak dan kewajiban pribadi.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum pribadi adalah hukum yang menentukan keadaan (kedudukan) serta hak dan kewajiban pribadi.

Terkait