Arti Hukum Positif di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Hukum positif berasal dari kata dasar hukum.

arti hukum positif

Hukum Positif

Hukum yang sedang berlaku.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum positif adalah hukum yang sedang berlaku.

Terkait