Hukum pidana berasal dari kata dasar hukum.
Hukum yang menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yang diancam dengan pidana.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum pidana adalah hukum yang menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yang diancam dengan pidana.