Arti Hukum Pidana di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Hukum pidana berasal dari kata dasar hukum.

arti hukum pidana

Hukum Pidana

Hukum yang menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yang diancam dengan pidana.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum pidana adalah hukum yang menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yang diancam dengan pidana.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik