Hukum perdata antardaerah berasal dari kata dasar hukum.
Hukum yang mengatur hukum dari daerah yang menjadi acuan dalam persoalan antardaerah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum perdata antardaerah adalah hukum yang mengatur hukum dari daerah yang menjadi acuan dalam persoalan antardaerah.