Arti Hukum Perdata Antardaerah di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Hukum perdata antardaerah berasal dari kata dasar hukum.

arti hukum perdata antardaerah

Hukum Perdata Antardaerah

Hukum yang mengatur hukum dari daerah yang menjadi acuan dalam persoalan antardaerah.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum perdata antardaerah adalah hukum yang mengatur hukum dari daerah yang menjadi acuan dalam persoalan antardaerah.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik