Hukum perdata berasal dari kata dasar hukum.
Hukum yang mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dalam satu negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum perdata adalah hukum yang mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dalam satu negara.