Hukum peralihan berasal dari kata dasar hukum.
Hukum yang mengatur persoalan yang timbul karena adanya peraturan baru menggantikan peraturan lama.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum peralihan adalah hukum yang mengatur persoalan yang timbul karena adanya peraturan baru menggantikan peraturan lama.