Arti Hukum Perkawinan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Hukum perkawinan berasal dari kata dasar hukum.

arti hukum perkawinan

Hukum Perkawinan

Undang-undang yang menata dan mengatur kehidupan bersama secara sah antara pria dan wanita serta hak dan kewajiban dari kedua pihak.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum perkawinan adalah undang-undang yang menata dan mengatur kehidupan bersama secara sah antara pria dan wanita serta hak dan kewajiban dari kedua pihak.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik