Hukum perkawinan berasal dari kata dasar hukum.
Undang-undang yang menata dan mengatur kehidupan bersama secara sah antara pria dan wanita serta hak dan kewajiban dari kedua pihak.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum perkawinan adalah undang-undang yang menata dan mengatur kehidupan bersama secara sah antara pria dan wanita serta hak dan kewajiban dari kedua pihak.