Hukum perdata antargolongan berasal dari kata dasar hukum.
Hukum yang mengatur dan menetapkan hukum bagi golongan yang bertentangan dalam satu negara yang sama.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum perdata antargolongan adalah hukum yang mengatur dan menetapkan hukum bagi golongan yang bertentangan dalam satu negara yang sama.