Hukum perdata materiel berasal dari kata dasar hukum.
Hukum perdata yang mengatur ihwal yang dilarang atau yang diharuskan, orang yang dapat dikenai hukum perdata, dan hukuman perdata yang dapat dijatuhkan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum perdata materiel adalah hukum perdata yang mengatur ihwal yang dilarang atau yang diharuskan, orang yang dapat dikenai hukum perdata, dan hukuman perdata yang dapat dijatuhkan.