Hukum periodik berasal dari kata dasar hukum.
Hukum periodik memiliki arti dalam bidang ilmu kimia.
Urutan unsur-unsur menurut nomor atom di dalam tabel periodik yang memiliki sifat fisika dan kimia yang sama, baik menurut arah kolom maupun arah baris.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum periodik adalah urutan unsur-unsur menurut nomor atom di dalam tabel periodik yang memiliki sifat fisika dan kimia yang sama, baik menurut arah kolom maupun arah baris. Hukum periodik berasal dari kata dasar hukum.