Hukum politik berasal dari kata dasar hukum.
Hukum yang mengatur hubungan hukum negara dengan orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yang satu dan negara lainnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum politik adalah hukum yang mengatur hubungan hukum negara dengan orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yang satu dan negara lainnya.