Hukum pidana subjektif berasal dari kata dasar hukum.
Hak negara untuk menghukum orang yang melanggar peraturan hukum pidana objektif.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum pidana subjektif adalah hak negara untuk menghukum orang yang melanggar peraturan hukum pidana objektif.