Arti Hukum Pidana Subjektif di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Hukum pidana subjektif berasal dari kata dasar hukum.

arti hukum pidana subjektif

Hukum Pidana Subjektif

Hak negara untuk menghukum orang yang melanggar peraturan hukum pidana objektif.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum pidana subjektif adalah hak negara untuk menghukum orang yang melanggar peraturan hukum pidana objektif.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik