Hukum pidana materiel berasal dari kata dasar hukum.
Hukum pidana yang mengatur ihwal yang dilarang atau yang diharuskan, orang yang dapat dipidana, dan pidana yang dapat dijatuhkan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum pidana materiel adalah hukum pidana yang mengatur ihwal yang dilarang atau yang diharuskan, orang yang dapat dipidana, dan pidana yang dapat dijatuhkan.