Arti Hukum Publik Internasional di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Hukum publik internasional berasal dari kata dasar hukum.

arti hukum publik internasional

Hukum Publik Internasional

Hukum yang mengatur pergaulan antarnegara.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum publik internasional adalah hukum yang mengatur pergaulan antarnegara.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik