Hukum taklifi berasal dari kata dasar hukum.
Hukum yang mengandung tuntutan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang mukalaf.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum taklifi adalah hukum yang mengandung tuntutan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang mukalaf.