Hukum rimba berasal dari kata dasar hukum.
Hukum yang berlaku yang menyatakan siapa yang menang atau yang kuat dialah yang berkuasa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum rimba adalah hukum yang berlaku yang menyatakan siapa yang menang atau yang kuat dialah yang berkuasa.