Hukum syariah islam berasal dari kata dasar hukum.
Hukum mengenai norma-norma agama islam yang mengatur perikehidupan manusia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum syariah islam adalah hukum mengenai norma-norma agama islam yang mengatur perikehidupan manusia.