Hukum tata usaha berasal dari kata dasar hukum.
Ketentuan hukum yang harus diindahkan dalam menjalankan usaha pemerintahan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum tata usaha adalah ketentuan hukum yang harus diindahkan dalam menjalankan usaha pemerintahan.