Hukum tata negara berasal dari kata dasar hukum.
Keseluruhan norma hukum yang mengatur pembentukan negara, pemerintahan, perundang-undangan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum tata negara adalah keseluruhan norma hukum yang mengatur pembentukan negara, pemerintahan, perundang-undangan.