Hukum wesel berasal dari kata dasar hukum.
Hukum yang mengatur segala sesuatu mengenai pengeluaran dan pemakaian wesel dalam perdagangan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum wesel adalah hukum yang mengatur segala sesuatu mengenai pengeluaran dan pemakaian wesel dalam perdagangan.