Hukum tua berasal dari kata dasar hukum.
Kepala desa yang dipilih secara langsung, tidak mendapat gaji dari pemerintah, tetapi mendapat hak lain sebagai imbalan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum tua adalah kepala desa yang dipilih secara langsung, tidak mendapat gaji dari pemerintah, tetapi mendapat hak lain sebagai imbalan.