Hukuman buang berasal dari kata dasar hukuman.
Hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana dengan dibuang ke tempat yang terpencil.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukuman buang adalah hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana dengan dibuang ke tempat yang terpencil.